DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-21 tentang Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III

oleh -842 views
f491fa67 6271 44de 98cd 382198da1ea9

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun 2023/2024 membahas tentang Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Senin (13/5/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan turut dihadiri oleh Pejabat struktural, fungsional serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, anggota DPRD, dan beberapa OPD serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  FGD SOP SP4N LAPOR, Poniso : Pentingnya Konektivitas antara Unit Pengelola Pengaduan dengan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

Ketua DPRD Kutim, Joni menyampaikan, rapat tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim yang secara resmi menandatangani agenda Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024.

“Dengan didahului ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun 2023/2024 dengan acara Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024 saya nyatakan dibuka,” ujar Joni.

Joni menjelaskan bahwa saat ini, pada bulan Mei, Dewan telah memasuki masa sidang ke III tahun sidang 2023/2024. Sebelum penutupan masa sidang ke II tahun sidang 2023/2024, laporan hasil kegiatan masa sidang tersebut akan dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Juliansyah.

Baca Juga :  Disnakertrans Kutim Gelar 3 Program Pelatihan Gratis

“Yang terhormat, Sekretaris Dewan Kutai Timur, untuk ini kami persilahkan,” sambungnya.

Setelah mendengarkan laporan dari Sekretaris Dewan, Ketua DPRD Kutim menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan DPRD Kutai Timur untuk masa sidang ke II secara resmi ditutup, dan membuka masa sidang ke III tahun sidang 2023/2024.

Baca Juga :  Bupati Ardiansyah: RPJMD Kutim 2021-2026 Berfungsi Sebagai Acuan Tanggapi Isu-isu Strategis

“Dengan demikian, maka selesailah sudah agenda rapat paripurna kita pada hari ini,” ucap Joni.

Terakhir, ia mengingatkan kepada semua anggota DPRD Kutim agar lebih produktif dan proaktif dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRD, terutama pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.

“Pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Sebagai bentuk upaya mewujudkan mekanisme Check and Ballance dengan optimal,” pungkasnya. (bk)