DPRD Kutai Timur Mendorong Penarikan Retribusi dan Pajak di Pasar Induk Sangatta

oleh -475 views
WhatsApp Image 2023 07 01 at 09.54.48 1

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengungkapkan keprihatinan terkait tidak dilakukannya penarikan retribusi dan pajak di Pasar Induk Sangatta, dengan alasan adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut David Rante, anggota DPRD Kutai Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim seharusnya berkoordinasi dengan Bagian Hukum di Provinsi untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru. Hal ini akan memungkinkan penarikan kembali retribusi dan pajak di pasar tersebut.

“Pada Rapat Koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kami mengetahui bahwa saat ini tidak ada pungutan retribusi dan pajak di Pasar Induk karena ada perubahan PP. Oleh karena itu, kami mendesak Disperindag untuk tidak mengabaikan masalah ini dan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyusun Perda baru, sehingga retribusi dan pajak dapat ditarik kembali. Pasar ini terus beroperasi, sehingga kerugian akan terus bertambah jika tidak ada tindakan yang diambil,” ungkap David.

Baca Juga :  Faizal Rachman Dorong Pembangunan Jalan Tani untuk Meningkatkan Produktivitas Petani di Desa Kaliorang

Menurut David, jika penarikan tersebut tidak dilakukan, Kabupaten Kutai Timur sendiri yang akan mengalami kerugian. Pemasukan dari retribusi dan pajak tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan ketidaktarikan akan berdampak negatif pada pendapatan tersebut.

Baca Juga :  Wabup Kasmidi Hadiri Acara Halal Bihalal KWS Sangsaka Kaukar

“Ini adalah situasi yang sulit. Jika penarikan dilakukan, bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Namun, jika tidak ada penarikan, ini akan merugikan PAD kita. Oleh karena itu, kami perlu berkoordinasi dengan pihak terkait agar penarikan dapat dilakukan, sambil menunggu penyusunan Perda baru untuk retribusi dan pajak daerah,” jelasnya.

David menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penarikan retribusi dan pajak bukan karena adanya temuan masalah, melainkan semata-mata karena adanya perubahan PP. Namun, penting bagi Perda untuk mengacu pada PP sebagai peraturan yang lebih tinggi, sehingga penyusunan Perda baru menjadi suatu keharusan.

Baca Juga :  Bupati Ardiansyah Pimpin Sholat Idul Adha di Masjid Al-Faruq Sangatta

Sebelumnya, pejabat Disperindag Kutim mengakui bahwa terdapat tunggakan retribusi di Pasar Induk Sangatta Utara yang belum dibayar oleh pedagang yang menyewa lapak dari pemerintah. Jumlah tunggakan ini telah mencapai miliaran rupiah karena terus bertambah dari waktu ke waktu.

“Kami telah melakukan penagihan, namun banyak pedagang yang menghadapi kesulitan dalam membayar karena pendapatan mereka minim,” ungkap seorang pejabat yang meminta namanya tidak disebutkan.(bk)