DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-19 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Raperda APBD 2025

oleh -675 views
1921d8e1 3c59 4c89 920f e98527007c1a

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-19 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :  Pengesahan APBD 2025 Kutim Ditargetkan Rampung Paling Lambat 30 November

Turut hadir dalam agenda rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Rachmad Yulkafilah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim dan 7 anggota DPRD via zoom, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiaannya, Jimmi mengatakan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian, serta menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Eddy Markus Palinggi Gelar Reses untuk Serap Aspirasi Warga Teluk Lingga

“Proses penyusunan APBD dilakukan dengan tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap KUA dan PPAS, yang telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan,” ujarnya.

Jimmi menjelaskan, setelah disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam sebuah nota kesepatakan, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut akan menjadi akan menjadi landasan dasar untuk penyusunan dan pembahasan Raperda APBD.

Baca Juga :  Joni, Pembangunan Inprastruktur Jalan di Pelosok Kutim Terhambat Karena Kawasan Milik Swasta

“Rancangan ini disampaikan bersama nota keuangan sebagai dokumen pendukung pembahasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Jimmi.

Berdasarkan pasal tersebut, kepala daerah wajib wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran dimulai.