DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-19 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Raperda APBD 2025

oleh -996 views

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-19 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :  Paripurna ke 18, Hasna Menyampaikan Pandangan Umum Mewakili Fraksi Golkar

Turut hadir dalam agenda rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Rachmad Yulkafilah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim dan 7 anggota DPRD via zoom, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiaannya, Jimmi mengatakan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian, serta menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Paripurna ke 9 Terhadap Persetujuan Bersama Antara Bupati dan DPRD Tentang Raperda Pedoman Tata Kearsipan

“Proses penyusunan APBD dilakukan dengan tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap KUA dan PPAS, yang telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan,” ujarnya.

Jimmi menjelaskan, setelah disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam sebuah nota kesepatakan, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut akan menjadi akan menjadi landasan dasar untuk penyusunan dan pembahasan Raperda APBD.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Akan Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Program Multi Years

“Rancangan ini disampaikan bersama nota keuangan sebagai dokumen pendukung pembahasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Jimmi.

Berdasarkan pasal tersebut, kepala daerah wajib wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran dimulai.