DPMDes Tegaskan Pengawasan Ketat Program Rp250 Juta per RT

oleh -284 views

SANGATTA – Pengawasan pelaksanaan program Rp250 juta per RT di Kutai Timur diperketat melalui penugasan pendamping yang mengawal proses sejak perencanaan hingga realisasi di lapangan. Langkah ini dilakukan agar seluruh kegiatan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Kepala DPMDes Kutim Muhammad Basuni menegaskan pendamping berfungsi sebagai penyaring terhadap usulan kegiatan masyarakat.

“Fungsi pendamping ini sebagai penyaring untuk memastikan kegiatan yang diusulkan sesuai regulasi. Jika ada usulan di luar ketentuan, meskipun disepakati warga, tetap tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diskominfo Staper Kutim Matangkan Pemetaan Blank Spot untuk Perluasan Internet Desa

Basuni juga menyampaikan adanya kebijakan baru dalam pola penyaluran program unggulan tersebut. Jika sebelumnya bantuan disalurkan melalui mekanisme hibah, tahun ini dana akan disatukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurutnya, perubahan skema itu untuk memperkuat aspek akuntabilitas dan sistem pertanggungjawaban keuangan desa, meskipun teknis penggunaan tetap mengikuti mekanisme pengadaan dan pelaporan yang berlaku.

Baca Juga :  Buka Bersama AJKT, Bupati Kutim: Media Memiliki Peran Penting dalam Menyampaikan Informasi ke Masyarakat

“Pertimbangannya adalah aspek pertanggungjawaban, karena jika melalui RT langsung sebagai lembaga, metodenya harus hibah. Namun karena ini program melekat, maka penyalurannya menyatu menjadi pendapatan dalam APBDes,” jelasnya.

Secara administratif dana dikelola pemerintah desa, namun peran RT tetap dominan pada tahap perencanaan. RT memfasilitasi musyawarah warga untuk menentukan prioritas kegiatan di lingkungan masing-masing sesuai ketentuan regulasi.

Baca Juga :  Disdik dan Askab PSSI Kutim Akan Gelar Liga Pelajar Tingkat SMP

“RT bertugas melakukan perencanaan secara detail berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023. Mereka mengundang warga untuk mengalokasikan anggaran tersebut, lalu usulannya dimasukkan ke desa,” beber Basuni.

Program Rp250 juta per RT tersebut diarahkan pada tiga fokus utama, yakni penurunan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat, percepatan penanganan stunting, serta pembangunan sarana dan prasarana skala kecil yang belum terakomodasi melalui APBD.