SANGATTA – Sebagai bentuk tindak lanjut permasalahan lahan untuk pembangunan Puskesmas Batu Ampar yang diketahui lahan tersebut adalah milik perusahaan PT Kiani Lestari.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat bersama dengan pemerintah Kecamatan Batu Ampar.
Asisten I Pemkesra, Poniso Suryo Renggono mengatakan, terkait persoalan itu meminta kepada bagian hukum pemerintahan segera mengkaji peraturan menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) pasal 95 nomor 8 tahun 2021, termasuk aturan sebelumnya apakah perencanaan yang mau dibangun itu sudah sah atau tidak.
“Karena yang dimaksud itu adalah gak kepemilikan. Kalau areal penggunaan lokasi (APL) tadi yang dimaksud dengan dinas tata ruang itu sudah menyatakan bahwa lokasi yang ada itu diluar APL PT Kiani Lestari. Tetapi hak perdatanya ini takutnya ada gugatan-gugatan,” ujar Poniso.
Poniso menerangkan, rencananya akan membuat tim dari Dinkes, dinas pertanahan, camat dan desa untuk turun kelapangan meninjau lahan tersebut.
Edi Susanto selaku Manager PT Kiani menyampaikan, lahan tersebut memang masih area produksi lalu lalang penurunan kayu perusahaan. “Tempat itu memang lalu lalang menurunkan kayu-kayu, dan hampir semua terpakai,” tegasnya.
Edi menerangkan, lahan seluas kurang lebih 7.000 meter itu, masih dipakai oleh PT Kiani Lestari sebagai tempat loading kayu untuk bahan utama dalam produksi. Dirinya pun mejelaskan, penggunaan lahan tersebut juga telah memiliki izin pakai lahan tersebut mulai dari tahun 1970 hingga 2057 mendatang.(Bk)