Sangatta – Desa Makmur Jaya, yang terletak di Kecamatan Kongbeng, berhasil memanfaatkan secara optimal Program dana Rp 50 juta per RT. Program yang diberikan oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang ini telah memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Kepala Desa Makmur Jaya, Bambang Bagus Wondo Saputro, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada tahun 2022, sejumlah program pembangunan telah berhasil diwujudkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat di desa.
Dengan jumlah penduduk sekitar enam ribu jiwa dan 18 RT, program tersebut telah melahirkan pembangunan pos kamling dan penerangan jalan di setiap RT.
Bambang Bagus Wondo Saputro menyampaikan rasa syukur atas adanya Program dana Rp 50 juta per RT, yang sangat membantu desa mereka dan tidak dapat diakomodasi melalui ADD maupun DD.
Dirinya juga mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang dianggapnya sebagai langkah yang membantu mempercepat dan menyelaraskan pembangunan di seluruh desa di Kutai Timur.
“Pada tahun lalu, berdasarkan kesepakatan masing-masing RT, pembangunan pos kamling dan penerangan jalan menjadi fokus utama. Selain membantu menjaga keamanan lingkungan, hal tersebut juga memudahkan masyarakat saat melintas terutama pada malam hari,” ujar Bambang Bagus Wondo Saputro.
Dirinya berharap bahwa kebijakan dana bantuan sebesar Rp 50 juta per RT ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan. Program ini dianggap sebagai salah satu solusi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah desa, terutama di Desa Makmur Jaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes) Kutai Timur, Yuriansyah, menyatakan bahwa program dana bantuan sebesar Rp 50 juta per RT hingga saat ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini juga telah mengikuti petunjuk teknis terkait penggunaan dana tersebut.
Yuriansyah mengimbau kepada setiap kepala desa agar terus mengawasi penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran, mengingat mereka juga memiliki tanggung jawab dalam mempertanggungjawabkan dana yang diberikan oleh pemerintah daerah.(bk)