SANGATTA – Tim terpadu Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah selesai melaksanakan Review dan Monitoring Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang masuk dalam kawasan hutan, Sabtu (27/05/2023).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua Adat Dayak Kenyah Kaltim Ajang Kedung, serta undangan lainya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, laporan tim terpadu sudah masuk Sangatta Selatan termasuk Desa Rindang Benua, saat membuka Pesta Budaya Bengen Lepek Majeu di Jalan Poros TNK KM 10, Kecamatan Sangatta Selatan.
“Jadi tidak hanya Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, akan tetapi seluas 141 ribu hektare wilayah yang kita usulkan se Kutai Timur akan menjadi rujukan DPRD Kaltim untuk mengetok Peraturan Daerah tentang Tata Ruang” terang Bupati Ardiansyah.
Ardiansyah meminta kepada penduduk di kawasan tersebut untuk bersabar dan menahan diri, serta tidak melakukan aktivitas apa pun, sambil menunggu proses perubahan status tata ruang wilayah tersebut selesai.
Selain itu, ia juga berharap bahwa pada tahun 2023, tim terpadu dapat menyelesaikan penentuan perubahan tata ruang yang diajukan dan mendapatkan persetujuan.
“Apabila Peraturan Daerah (Perda) dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selesai disusun, maka nantinya akan dijadikan sebagai pedoman utama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur untuk melakukan perubahan tata ruang di kawasan yang selama ini menjadi harapan masyarakat yang tinggal di wilayah yang tercakup dalam perubahan tata ruang tersebut.” jelasnya. (bk)