SANGATTA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar Bulang, telah dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesetaraan gender di semua aspek kehidupan masyarakat.
“Saat ini, Kutim belum memiliki Perda tersebut. Padahal, itu merupakan instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender,” tegas Asti.
Menurut politisi dari Partai Golongan Karya dan juga Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI), Perda ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program yang mendukung perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Meskipun dirinya mengakui bahwa ia tidak dapat menghadiri rapat perancangan Perda inisiatif ini karena sedang berada di luar kota, Asti Mazar tetap berkomitmen untuk mendukungnya. Baginya, Perda ini sangat penting dan proses pembuatannya masih berjalan.
“Saya kemarin tidak mengikuti Perda itu, karena saya kemarin berada di luar kota. Tapi yang mengusulkan Perda Inisiatif tersebut dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, menyampaikan langsung kepada saya harus segera dibuatkan Perda, Prosesnya masih berjalan,” paparnya.
Asti Mazar meyakini bahwa Perda tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender. Selain itu, itu juga akan mendorong Pemkab Kutim untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang mendukung perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, Perda tentang Pengarusutamaan Gender juga akan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Untuk itu, Pemkab Kutim harus segera membuat Perda Pengarusutamaan Gender. Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender yang ada di Kutim,” tutupnya.