Gelar Paripurna ke 51 APBD Kutim diproyeksi Rp 2,9 Triliun

oleh -589 views
WhatsApp Image 2021 11 26 at 14.14.16

BERITA KUTIM, SANGATTA– APBD Kutim Diperkirakan Rp 2,9 Triliun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2022 mendatang diproyeksi mencapai Rp 2,9 triliun. Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang saat Sidang Paripurna ke 51 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai RAPBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kutim, di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Selasa (23/11/2021).

Kasmidi menyampaikan, jumlah penerimaan pendapatan daerah terbesar berasal dari sumber dana transfer yang diproyeksi sebesar Rp 2,7 triliun atau 92,66 persen, dari total proyeksi pendapatan daerah. Selain itu, penerimaan pendapatan lainnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksi sebesar Rp 217 miliar atau 7,35 persen dari total proyeksi PAD. PAD tersebut berasal dari pajak, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Baca Juga :  Kejari Kutim Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada DPRD Kutim

“PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp 102 miliar, sementara retribusi daerah sebesar Rp 5,6 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4,2 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Langka dan Tingginya Harga Minyak Goreng Jadi Pembahasan di Musrenbang Kecamatan Sangatta Utara

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa belanja daerah Pemkab Kutim di tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 2,9 Triliun. Dia menyebut ada pembiayaan daerah pada 2021 yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah. Pembiayaan tersebut bersumber dari proyeksi angka pendapatan dikurangi dengan proyeksi belanja daerah yang menyisakan sebesar Rp 5 miliar.

“Hasil pembiayaan daerah ini diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam Tirta Tuah Benua) sebesar Rp 5 miliar sebagai penyertaan modal pada tahun anggaran 2022,” ucapnya.

Baca Juga :  Puncak HUT ke 22 Kutim Gelar Upacara Secara Sederhana dan Patuhi Prokes

Kasmidi menegaskan bahwa nota keuangan tahun 2022 disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran. Serta perintah yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPRD Kutim. Diharapkan pada 2022 mendatang, kebijakan, program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien serta ekonomis, transparan dan memenuhi persyaratan-persyaratan akuntabilitas.

“Kepada OPD-OPD (lingkup Pemkab Kutim) kami minta untuk melaksanakan program prioritas serta mengacu pada program. Dengan memperhatikan perkembangan penanganan pandemi COVID-19 yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *