Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh semua anggota DPRD Kutim. Menurutnya, pengawasan yang efektif dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan memastikan program-program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik.
“Hal ini berkaitan dengan pengalaman tahun 2023 dan 2024 yang masih adanya keterlambatan dalam penyerapan anggaran,” ujar Pandi saat menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi Demokrat pada Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Pandi menyampaikan, untuk menghindari menumpuknya kegiatan di akhir tahun dan mengantisipasi potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang besar, Fraksi Demokrat menyarankan kepada pemerintah daerah agar melakukan lelang dini terhadap beberapa kegiatan pengadaan barang atau jasa.
“Hal ini sesuai dengan amanat dari MOU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Dini atas Barang atau Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Selain itu, lanjut Pandi, hal tersebut juga sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa.
“Disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring,” sambungnya.
Fraksi Demokrat berharap apa yang telah disampaikan dapat menjadi masukan yang konstruktif agar dapat semakin mempertajam kebijakan dan mempercepat kerja pemerintah menuju Kutai Timur Hebat 2045. (bk)