Anggota DPRD Kutim Dorong Pembangunan Fasilitas Umum di Perumahan Bersubsidi

oleh -641 views
437e3dcb 2176 44e0 96ee 3c8b7bcd14c9

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengungkapkan bahwa terdapat 12 lokasi perumahan bersubsidi di Kutim yang memerlukan pembangunan fasilitas umum.

Menurut Jimmi, syarat utama agar pembangunan fasum dapat dilaksanakan adalah perumahan harus sudah dihuni minimal 80% dari total rumah yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun akan digunakan secara optimal dan tidak mengakibatkan pemborosan dana.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-32 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Mengenai Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2024

“Selain sudah diserahkan pengembang, syarat agar dapat dibangun pemerintah adalah perumahan sudah dihuni 80 persen pemilik rumahnya,” terang Jimmi kepada awak media belum lama ini.

Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan dana APBD, terutama untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan dan drainase. Jimmi menambahkan bahwa membangun fasum di perumahan yang baru diisi beberapa orang tidak efektif dan dapat mengakibatkan pemborosan.

Baca Juga :  Perhatikan Stok dan Harga Sembako di Kutim, Faisal Rachman Minta Pemkab Kerja Sama dengan Agen

“Kita ingin membangun perumahan, terutama jalan dengan semenisasi agar tidak rusak sebelum waktunya. Kita tidak ingin sia-sia. Karena itu, perumahan seperti perumahan Jokowi, perlu dibantu, karena memang jalan, drainase belum disemenisasi,” ujarnya.

Jimmi juga berharap agar Peraturan Bupati (Perbub) terkait Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan segera diselesaikan. Perbub ini penting agar pembangunan fasilitas umum melalui APBD Perubahan tahun ini dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Baca Juga :  Antisipasi Kebakaran, Anggota DPRD Kutim Akan Bangun Penampungan Air di Bengalon

“Kami optimistis bahwa Perbub tersebut tidak akan lama selesai karena hanya mengatur tata cara pelaksanaannya. Pemerintah sudah bisa mengambil alih pembangunan sarana publik di lingkungan perumahan setelah diserahkan pengembang,” pungkasnya. (bk)