SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti membuang limbah ke sungai harus dikenai sanksi tegas. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimmi saat menanggapi laporan dari masyarakat terkait pencemaran sungai oleh limbah perusahaan.
Jimmi menjelaskan bahwa untuk menyikapi isu ini diperlukan penelitian mendalam dan pemeriksaan ahli terhadap sungai yang diduga tercemar limbah. Dia menekankan pentingnya proses ini agar tidak ada kesalahpahaman di antara masyarakat dan untuk memperjelas dugaan tersebut.
“Pemerintah kan punya DLH nih. Jadi memang pengawasannya dari pemerintah. Karena yang menentukan itu limbah atau bukan itu dinas terkait setelah dia turun ke lapangan nanti,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan bahwa kadang-kadang apa yang dianggap limbah bisa jadi bukan limbah. Misalnya, jika terdapat ikan mati di tambak, masyarakat sering kali langsung menuding perusahaan terdekat sebagai penyebabnya. Padahal, kematian ikan bisa disebabkan oleh berbagai faktor lain.
Meskipun demikian, lanjut Jimmi, jika terbukti ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai, mereka akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan perusahaan besar seperti KPC saja dikenakan denda jika terbukti melanggar. Ia juga menekankan perlunya analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan dugaan pencemaran.
“Kalau memang itu limbah, otomatis itu bisa kena denda. KPC aja kemarin itu kena denda, kalau tidak salah 11 miliar terkait dengan pencemaran sungainya,” terangnya.
Dia juga mengingatkan bahwa laporan warga tetap penting, namun secara teknis, diperlukan data valid untuk menyatakan bahwa pencemaran tersebut disebabkan oleh limbah.
“Saya tekankan ini bukan berarti kita mengabaikan laporan warga, tapi memang secara teknis kita perlu menyatakan data valid untuk mengatakan itu limbah. Kalau limbah ini kan biasanya ada yang beracun ada yang tidak ya. Yang dikenakan denda itu biasa memang yang mengganggu,” pungkasnya. (bk)