BERITA KUTIM.COM. SANGATTA – Berawal cecok menagih sisa uang gajihan seorang pemuda dikenyamukan menusuk teman kerjanya, usai melakukan pesta miras di jalan Kenyamukan RT 48 Sangatta Utara, penusukan yang menewaskan rekan kerja sendiri itu berlangsung pada hari Saptu 29 Januari 2022 malam.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, mengatakan, “motif dari terduga pelaku karena korban menolak diajak oleh terduga pelaku datang ke rumah majikannya untuk mengambil sisa uang gaji.”
“Jadi, terduga pelaku membunuh korban karena marah pada saat korban, menolak diajak oleh terduga pelaku datang ke rumah majikannya untuk mengambil sisa uang gaji, yang mana terduga pelaku sudah berhenti dari pekerjaan, dan tersangka merasa bahwa korban harus ikut bertanggung jawab mengambil gaji, karena yang mengajak terduga pelaku bekerja adalah korban,” tutur AKBP Welly Djatmoko. Pada Press releasenya Senin (31 /01/2022)
Adapun Kronologi kejadian, Berawal pada saat terduga pelaku (MRI) diajak minum minuman keras oleh saksi (N), 15 menit kemudian datang korban (ASR) bergabung.
Kemudian, terduga pelaku (MRI) mengajak korban (ASR) ke rumah majikan mereka guna mengambil sisa uang gaji, tetapi korban (ASR) menolak, sehingga terjadi cek cok mulut antara korban dan terduga pelaku
Pada saat itu, saksi (D) dan (A) yang berada di lokasi kemudian melerai terduga pelaku dan korban dengan berkata “sudah sudah”.
Akan tetapi, terduga pelaku (MRI) tetap memaksa korban untuk bersama-sama mengambil sisa gajinya, tetapi korban tetap tidak mau sehingga tersangka marah dan terjadi dorong-dorongan antara korban dan terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian mengambil badik yang diletakkan di tas selempang yang dibawanya, lalu menusukkan badik tersebut ke arah dada korban, sehingga korban jatuh ke tanah.
Kemudian pelaku menusuk lagi korban sebanyak 6 (enam) kali ke arah badan korban, setelah itu terduga pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak berlumuran darah, korban kemudian dibawa pergi ke Rumah Sakit Meloy oleh saksi (D) dan (A) menggunakan mobil Pick Up Sdr. (L).
Penangkapan
Pada Hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022, pukul 19.30 Wita, Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya penikaman.
Kemudian, Tim Opsnal Reskrim segera mendatangi TKP, mencari informasi dan petunjuk tentang terduga pelaku, yang mana diperoleh petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, diduga kuat terduga pelaku adalah sdr (MRI) als , pergi melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah pantai kenyamukan.
Selanjutnya pada Pukul 23.47 Wita (kurang dari 6 jam) terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutim, di jalan APT Pranoto Gang Sawito.
Setelah menemukan barang bukti, kemudian terduga pelaku dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut.
Akibat kasus ini sementara tersangka di kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 (Lima) tahun penjara.(IVN)