Sangatta – Sebagai bagian dari Sosialisasi Peraturan Daerah Kutai Timur (Kutim) Dapil II Tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Sosialisasi Perda PPA dihadiri oleh berbagai anggota DPRD Dapil II, termasuk Ketua DPRD Kutim, Joni, dan Dr. Novel Tyty Paembonan. Anggota DPRD, Abdi Firdaus, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyoroti kebutuhan lingkungan yang ramah anak dan isu anak putus sekolah, terutama di Kampung Melawan, Desa Pinang Raya.
“Ada beberapa poin yang dibicarakan pada hari ini mulai perihal Perda Nomor 3/2016. Jadi selain membahas tentang perlindungan anak, juga ada Kampung Melawan (di Desa Pinang Raya) yang perlu perhatian khusus untuk saya,” ucap Abdi Firdaus.
Abdi merespons pernyataan salah satu peserta sosialisasi yang membahas tentang anak-anak putus sekolah di sejumlah desa, khususnya di Kampung Melawan. Ia menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke pemukiman yang dimaksud untuk memeriksa kondisinya.
“Ada anak yang putus sekolah, itu salah satu tanggung jawab kami DPRD dan tentunya kami akan selalu mengecek Kampung Melawan itu,” tambahnya.
Abdi juga menekankan pentingnya perda ini dalam mencegah kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak.
“Seperti melindungi hak-hak anak, karena sekarang banyak sekali saat ini anak-anak di bawah umur yang kena dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual,” pungkasnya. (bk)