Perda MHA, Agusriansyah: Aturan Hutan dan Tanah Adat Tetap Harus Diperhatikan

oleh -1,326 views

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukanlah hal yang sulit, mengingat setiap wilayah memiliki adat istiadat yang harus diakomodir keberadaannya. Ia menambahkan bahwa saat ini DPRD Kutim juga tengah membahas aturan terkait MHA tersebut.

“Alhamdulillah, di Kutai Timur beberapa kegiatan wisata itu mengangkat hukum-hukum dan aktivitas adat. Perdanya sendiri sementara disusun,” ujar Agusriansyah.

Baca Juga :  Paripurna ke 16, Joni Harap Rancangan KUA dan PPAS Dapat Dilakukan Secara Efektif dan Efisien

Meskipun membuat Perda MHA tidak sulit, namun Agusriansyah menilai bahwa tantangan terbesar akan muncul jika Perda tersebut mencakup aspek lain, seperti hutan dan tanah adat.

“Kita maunya sebagian saja, bisa ada yang mengatur tentang masyarakat adat, adat apa saja yang memang asli di wilayah ini. Jadi dipisahkan, bila terkait hutan dan lahan adat, karena perlu identifikasi,” terangnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa aturan mengenai hutan dan tanah adat tetap harus diperhatikan. Menurutnya, jika aturan tersebut tidak diperhatikan, nanti akan berlangsung secara liar dan dapat menimbulkan permasalahan yang membuat suasana menjadi tidak kondusif pada suatu hari.

Baca Juga :  Joni Harap Warga SP3 di Km 102 Diberikan Prioritas untuk Mendapatkan Sambungan Listrik

“Misalnya ini ditunjuk sekian hektare hutan adat, bisa-bisa rumah masyarakat yang sudah ditinggali puluhan tahun itu bisa jadi persoalan. Kalau tidak diatur juga, nanti akan berlangsung secara liar. Ada yang klaim-klaim di lapangan. Ini juga dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Tapi kalau mau cepat, yang harus diselesaikan masyarakat hukum adatnya dulu,” pungkasnya. (bk)