Pemkot Bontang Ajukan Permohonan Gugatan ke MK, Novel: Kita Hormati Keputusan Mereka

oleh -1,076 views

Sangatta – Pemerintah Kota Bontang dikabarkan akan mengajukan permohonan gugatan terkait tapal batas di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil meskipun sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Menanggapi kabar tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Pemerintah Kota Bontang untuk mengajukan gugatan tersebut.

Baca Juga :  Novel Minta Pemerintah Penuhi Hak Anak di Bidang Pendidikan

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menyatakan bahwa pihaknya mempersilahkan jika Pemerintah Kota Bontang ingin mengajukan permohonan gugatan terkait tapal batas wilayah yang telah lama menjadi polemik.

“Kita hormati keputusan mereka, ini adalah upaya hukum dan mereka memiliki hak untuk menggunakan segala instrumen yang ada, meskipun itu melalui MK, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-23 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi dalam Dewan terhadap Dua Buah Raperda

Menurut Novel, persoalan tapal batas di Kampung Sidrap sebenarnya telah selesai dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa wilayah Kampung Sidrap tetap berada di Kabupaten Kutai Timur. Karena, keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan akhir dan mengikat.

“Kuncinya adalah merangkul kembali dan memberikan perhatian serius kepada masyarakat Kampung Sidrap oleh pemerintah daerah. Saya rasa apa yang dilakukan oleh mereka (Pemkot Bontang) dengan menempuh jalur hukum ke MK mungkin karena ada celah hukumnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Joni Turun Langsung Meninjau Progres Peningkatan Badan Jalan di Desa Kebon Agung

Di sisi lain, Novel bersyukur bahwa meskipun wilayah Kampung Sidrap masih menjadi polemik permasalahan tapal batas yang terus berulang, masyarakat di sana tetap mampu menjaga kondusifitas dan tidak mudah terpancing oleh hasutan-hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Perlu adanya pendekatan secara holistik dan integral yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kutim, termasuk melibatkan unsur pemerintah hingga tingkat terbawah untuk menjalin komunikasi yang intens dengan masyarakat,” pungkasnya. (bk)