Faizal Rachman Minta Pemerintah Lengkapi Sarpras Pariwisata sebelum Tarik Retribusi ke Pengunjung

oleh -1,245 views

Sangatta – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang selama ini dianggap belum optimal, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan memberlakukan penarikan retribusi kepada para pengunjung di beberapa destinasi wisata yang ada di Kutai Timur.

Terkait rencana pemerintah tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk terlebih dahulu melengkapi sarana dan prasarana dasar penunjang pariwisata, terutama terkait dengan infrastruktur, sebelum mereka memberlakukan penarikan retribusi kepada para pengunjung destinasi wisata yang ada di Kutim.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim, PPKM Berlanjut 2 Pekan Di Kutim

“Tentunya sebelum pemerintah menarik retribusi, pastikan dulu fasilitas penunjangnya harus ada, nggak mungkin kita tiba-tiba narik, tapi infrastruktur masih belum mendukung,” ujar Faizal Rachman.

Baca Juga :  Paripurna ke-27, Siang Geah Sampaikan Pandum Fraksi PDI-P terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Faizal mengatakan, pemerintah harus memberikan akses yang memadai, seperti akses jalan masuk menuju lokasi destinasi wisata yang selama ini masih kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, dengan adanya akses yang memadai, tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap daya tarik wisatawan untuk melakukan kunjungan destinasi wisata.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga meminta agar pemerintah dapat melakukan pemetaan awal terkait titik-titik utama daerah wisata yang nantinya akan diberlakukan penarikan retribusi.

Baca Juga :  Kantor DPRD Kutim Sepi, Juliansyah: Anggota Dewan Fokus Reses dan Kampanye Pilkada

“Karena pasti ada wilayah yang belum siap, baik secara infrastrukur maupun sumber daya manusia yang nanti akan mengelola itu. Termasuk potensinya saat ini sudah memungkinkan atau belum kalau diberlakukan penarikan retribusi,” pungkasnya. (bk)