Jimmy Soroti Dampak Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan

oleh -1,277 views

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmy, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktek beberapa perusahaan di daerah yang menggunakan jalan negara sebagai akses muatan hasil industri, bertentangan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk membangun jalan industri sendiri.

“Ada perusahaan di beberapa kecamatan yang menggunakan jalan kabupaten atau jalan nasional untuk mobilisasi hasil industri seperti sawit dan tambang. Hal ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan di daerah,” ungkap Jimmy pada awak media.

Baca Juga :  Penutupan Bugis Vaganza, Wakil Ketua I DPRD Kutim Mengapresiasi Antusiasme Masyarakat

Jimmy menyebutkan, atas tindakan perusahaan tersebut pemerintah kabupaten tidak mampu melakukan upaya tegas pada perusahaan, sebab pengawasannya merupakan kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.

“Kita di daerah tidak bisa berbuat apa-apa, karena pengawasan semua dari atas,” jelas Politisi Partai Keadian Sejaterah Kutim itu.

Baca Juga :  Wabup Kasmidi Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Ar-Rahmah Sangkulirang

Bahkan menurutnya, untuk menghindari pelanggaran penggunaan jalan negara, perusahaan pun cerdas dengan memanfaatkan koperasi terkhusus koperasi plasma sawit sehingga daerah tak dapat mengintervensi masyarakat yang menggunakan jalan negara.

“Anggota dan pengurus koperasi ‘kan masyarakat sipil biasa jadi mereka berhak melintas di jalan negara. Karena itu perusahaan memilih tak menggunakan armada atau perusahaan,” jelas Jimmy.

Baca Juga :  Pembagian Kursi Roda gratis kepada anak disabilitas Kabupaten Kutai Timur

Lebih jauh, Jimmy berharap pemerintah pusat dan provinsi lebih memperhatikan dampak kegiatan perusahaan terhadap daerah, khususnya terhadap masyarakat yang terdampak. Menurutnya, penggunaan jalan yang tidak sesuai peraturan bukan hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu ekonomi masyarakat.

“Mereka harus melihat ke bawah, khususnya ke daerah-daerah. Jangan sebatas memberi izin usaha atau investasi,” pungkasnya. (bk)