Faizal Rachman Minta Perketat Pengawasan Terhadap Koperasi di Kutim

oleh -798 views
faizal3

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (kutim) Faizal Rachman, minta untuk memperketat pengawasan terhadap Koperasi yang ada di Kutim terkait kinerja Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Faizal mengatakan, apabila pemerintah daerah lemah dalam hal pengawasan, di khawatirkan hanya akan menguntungkan segelintir pengurus.

“Kutim ini kan banyak Koperasi yang bermitra dengan perusahaan, salah satunya sawit, terkait plasma,” ucap Faizal Rachman.

Baca Juga :  Kutim Kembali Berstatus PPKM Level 2, Ini Pesan Ardiansyah

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi UKM Kutim, ada sekitar 1.138 koperasi yang terdaftar dan yang tersebar di seluruh wilayah yang ada, dari jumlah tersebut, hanya 100 Koperasi yang di nyatakan sehat, dan sebanyak 600 tidak bisa di lacak keberadaanya dan statusnya. Selain itu, secara umum, Koperasi yang beroperasi di dominasi Simpan Pinjam, disusul koperasi sektor kelapa sawit.

Baca Juga :  Nurullah Sebut Kehadiran Lomplai dalam Daftar KEN 2023 Merupakan Pencapaian Bersejarah

Menurutnya, semangat awal berdirinya koperasi adalah untuk memberdayakan dan mengembangkan ekonomi masyarakat, khusunya pengurus dan anggota koperasi, dirinya pun mencontohkan, ada beberapa koperasi yang selama tiga tahun tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan itu tidak terdeteksi oleh Dinas terkait.

“Nah, hal semacam ini kan perlu adanya evaluasi sistem pengawasannya, kita berharap, jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh ke kita terkait ini,” ujarnya.

Baca Juga :  KPC Belum Tepati Janji, Bupati Ardiansyah: Pemkab Kutim akan Ambil Alih Pembangunan Jalan Poros Sangatta-Ranpul

Dirinya  meminta, Dinas Koperasi membuat sistem yang bisa mengawasi aktivitas Koperasi yang ada di Kutim, sehingga jika terjadi permasalahan bisa segera mengambil tindakan yang di perlukan.

“Selain melakukan pendampingan, kalau ada Koperasi tidak RAT kan sudah jelas ada sanksinya, mulai dari surat teguran, peringatan tertulis, tidak diberikannya sertifikat nomor induk koperasi (NIK), hingga pembubaran koperasi.” Pungkasnya.(bk)