Samarinda – Berdasarkan Permendagri Nomer 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Permendagri Nomer 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dalam Tata Kelola Pemerintah Desa se Kabupaten Kutim, dengan tujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota BPD terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bimtek tersebut diikut sebanyak 417 Anggota BPD dari 139 desa, terdiri dari Ketua, Wakil dan Sekertaris BPD, dan akan berlangsung selama empat hari, dimulai dari tanggal 15 hingga 18 Mei 2023 dan dilaksanakan di Grand Ballroom, Hotel Mercure, Samarinda, Selasa (15/05/2023).
DPMdes menghadirkan Dwi Herawati dari Balai Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Direktur Smart Academy Edi Sulistyanto sebagai narasumber dalam peningkatan kapasitas anggota BPD tersebut,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Yuriansyah, menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan bimbingan teknis ini bagi 417 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah untuk memastikan mereka memiliki pemahaman yang jelas tentang tugas dan peran mereka sebagai pengurus BPD. Hal ini diharapkan akan mendorong kerja sinergis antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa.
“Namun masih ada BPD yang belum mengikuti Bimtek, untuk itu ke depan kita juga akan memberikan kesempatan kepada BPD yang belum mendapatkan bimtek seperti ini” ucap Yuriansyah.
Yuriansyah juga menyebutkan bahwa Bupati telah mengajukan permintaan agar seluruh anggota BPD mendapatkan pelatihan, sehingga mereka dapat memahami tugas-tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan akan memperkuat peran dan kontribusi BPD dalam pembangunan desa. (bk)