Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ia menambahkan, meskipun peraturan tersebut telah ditetapkan, namun pengemis masih marak ditemui di wilayah Kutim.
“Kembali kita ke aturan, sebenarnya aturan kita sudah melarang mengemis, tapi tetap marak,” ujar Yan baru-baru ini.
Yan mengatakan bahwa maraknya para pengemis tersebut tidak terlepas dari kurangnya pengetahuan masyarakat terkait aturan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, ia menyarakankan agar pemerintah beserta dinas terkait untuk melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada masyarakat.
“Kemudian saya sarankan, kita perlu sosialisasi kembali tentang aturan tentang pelarangan memberikan uang kepada pengemis di jalan. Itu tanggung jawab sosial, tanggung jawab pemerintah untuk mengambil mereka, membiayai mereka, melatih mereka, dan membina mereka untuk bisa berkembang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memberikan mereka bekal untuk berusaha sendiri tanpa harus mengemis. Namun, mereka tetap kembali pada aktivitas awalnya, yakni menjadi pengemis.
“Yang terjadi di lapangan, informasi dari Kepala Dinas Sosial, mereka sudah bawa mereka, sudah dilatih, tapi setelah dilepas mereka kembali lagi mengemis. Ini mungkin sudah jadi kebiasaan mereka. Mungkin dasarnya memang pemalas,” jelasnya.
“Masyarakat juga berperan dalam masalah ini. Kalau saja seluruh masyarakat tahu itu dilarang dan tidak memberikan pengemis uang, mereka mungkin tidak akan mengemis juga kalau sudah tidak ada yang beri mereka uang,” tambahnya.
Selain itu, Yan juga menegaskan agar peraturan dilarang memberi uang kepada para pengemis untuk dipasang di jalan-jalan, traffic light, serta di tempat yang ramai. Ia khawatir bahwa pengemis yang ada di Kutim merupakan jaringan tertentu dan terorganisir, serta memiliki seorang pemimpin yang memerikan mereka perintah untuk mengemis.
“Siapa tahu mereka ini terorganisir, punya bos, komplotan. Untuk itu, peraturan telah mengatur dengan tegas kepada kita untuk tidak memberi uang kepada pengemis. Di tiap daerah di Kalimantan Timur aturan itu sudah ada. Termasuk di Kutai Timur,” pungkasnya. (bk)