Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, memberikan tanggapan mengenai rendahnya kehadiran fisik anggota dewan dalam paripurna yang sering kali tidak mencapai kuorum. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kebijakan yang memungkinkan kehadiran anggota secara daring melalui Zoom.
“Melihat dari beberapa paripurna yang telah terlaksana, anggota dewan yang hadir dalam paripurna secara fisik hanya beberapa, namun dinyatakan kuorum padahal kurang dari tata tertib yang berlaku,” ujar Jimmi, Selasa (23/7/2024).
Jimmi menjelaskan bahwa kebijakan ini masih bersifat normatif karena aturan yang diterapkan selama pandemi masih berlaku dan belum diubah.
“Hal ini normatif karena sebagian anggota bisa hadir via Zoom. Kadang-kadang mereka datang hanya untuk tanda tangan dan mengikuti paripurna via Zoom. Ada juga yang mengikuti paripurna via Zoom karena kendala seperti sakit dan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan dan dinyatakan sah, karena tata tertib semasa pandemi COVID-19 masih belum ada perubahan dan masih berlaku hingga saat ini.
Namun, Jimmi juga menyadari bahwa masyarakat mungkin mengharapkan adanya perbaikan dalam sistem kehadiran ini. DPRD akan menjadikan hal tersebut sebagai acuan untuk memperbaiki sistem kehadiran agar anggota dewan dapat hadir secara lebih optimal.
“Jika masyarakat mengharapkan perbaikan, maka kita akan menjadikan acuan bagaimana mereka bisa hadir dengan sebaik-baik mungkin,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya kehadiran fisik dalam paripurna untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, kehadiran fisik memungkinkan anggota dewan berinteraksi secara langsung dan lebih efektif dalam menjalankan tugas mereka.
“Kehadiran fisik sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Kehadiran fisik memungkinkan interaksi langsung yang lebih efektif,” terangnya.
Jimmi berharap bahwa ke depan, anggota dewan dapat lebih disiplin dalam menghadiri paripurna secara fisik, terutama ketika situasi pandemi sudah lebih terkendali. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan memastikan bahwa proses legislasi berjalan dengan baik. (bk)