Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menghadiri acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 135 Kepala Desa (Kades) yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/6/2024). Pengukuhan ini dipimpin oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda.
Arfan mengatakan, pengukuhan ini dilaksanakan lantaran adanya aturan baru mengenai perpanjangan masa jabatan Kades, daru enam tahun menjadi delapan tahun. Ia menilai, perpanjangan ini akan membuka peluang bagi para Kades untuk menuntaskan program yang telah mereka janjikan kepada masyarakat saat berkampanye.
“Ya baguslah ada ini, artinya mungkin janji-janji politik para Kades ini bisa terselesaikan,” ujar Arfan.
Menurutnya, delapan tahun masa jabatan merupakan waktu yang cukup bagi para Kades untuk dapat membangun desa mereka agar lebih baik lagi.
“Apalagi kalau terpilih lagi, itu bisa 16 tahun menjabat. Tentu itu bisa selesailah,” ucapnya.
Arfan menambahkan, bila dalam kurun waktu delapan tahun masa jabatan masih ada Kades yang tidak bisa memberikan perubahan di desanya, dan juga tidak mampu merealisasikan janji politiknya, maka Kades tersebut dapat dianggap tidak melakukan apa-apa atau tidak bekerja.
Meskipun demikan, ia tetap optimis bahwa 135 Kades yang baru saja dikukuhkan dapat merealisasikan seluruh janji politik mereka seperti saat masa kampanya. Selain itu, Arfan juga meyakini bahwa Kades di Kutim selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk meningkatkan pembangunan yang ada di desa mereka. (bk)