Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sedang menggodok Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender. Hadirnya raperda itu menjadi kabar baik bagi masyarakat, utamanya kaum hawa.
Dengan adanya Raperda ini, perempuan di Kutim berpeluang untuk disejajarkan dengan lelaki. Utamanya dalam mencari lapangan kerja. Dengan begitu, mereka dapat lebih berperan dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan yang di laksanakan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Salah satu yang mendorong hadirnya Perda ini adalah, kita ingin adanya kesetaraan dan pemenuhan hak yang sama antara kaum perempuan dan laki-laki. Contohnya, di lingkungan pemerintahan, dimana porsi pengangkatan pejabat eselon diharapkan bisa seimbang,” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan.
Yan juga mendorong agar pihak swasta mengambil peran dalam implementasi pengarusutamaan gender. Apalagi, bila Raperda itu telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dia menganggap sudah hal wajib bagi perusahaan untuk mengimplementasikannya.
“Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mau menerima karyawan laki-laki semua, bagaimana nasib perempuan kalau begitu,” ujarnya.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menambahkan, hadirnya Raperda Pengarusutamaan Gender ini berkorelasi dengan beberapa Perda yang lebih dulu disahkan DPRD. Salah satunya Perda Ketenagakerjaan.
Dalam perda ketenagakerjaan itu, ada salah satu poin yang mengatur terkait jumlah prosentase atau porsi tenaga kerja lokal yang harus diakomodir oleh perusahaan. Dia berharap, hal ini juga bisa diterapkan dalam hal penerimaan tenaga kerja perempuan.
“Selain itu, adanya Raperda ini, juga secara tidak langsung akan masuk dalam program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dengan persentase
yang sudah ditetapkan” tuturnya.
Yan berharap, bila raperda ini sah menjadi Perda, tidak ada lagi keluhan di masyarakat mengenai membeda-bedakan sesuai gender. (adv)