Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengatakan bahwa DPRD memiliki kedudukan yang sama dengan pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, DPRD bersama-sama dengan Kepala Daerah disebut sebagai pemerintah.
“Jadi posisi kita sebagai DPRD juga sama seperti pemerintah, tapi kami memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam merealisaikan visi dan misi yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat,” ujarnya baru-baru ini kepada awak media.
Dirinya menambahkan, selain menjalankan fungsi pengawassan, budgeting, serta merancang dan membuat Peraturan Daerah (Perda), DPRD sebagai abdi masyarakat tidak memiliki program atau visi misi pembangunan. Namun, DPRD memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam mensukseskan seluruh program pembangunan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Tugas kita hanya turun ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat, tanya apa kebutuhan mereka apa, makanya dalam setiap kunjungan Reses kita, pasti akan banyak permasalahan dan keinginan yang bervariasi dari masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Yan, dari hasil kunjungan Reses tersebut DPRD akan menyerap seluruh program yang menjadi aspirasi dari warga, serta berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan oleh warga agar dapat terealisasi.
“Makanya kalau ada yang tanya program secara pribadi apa sebagai anggota DPRD, saya jawab tidak ada, saya hanya melayani dan bekerja sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Kita kan tidak punya anggaran, yang pegang kan pemerintah, dan yang perlu di ketahui, kita harus berjalan bersama-sama untuk mensukseskan program pembangunan ini,” pungkasnya. (bk)