SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, memperingatkan pemerintah daerah mengenai status sejumlah desa yang hingga kini masih berada dalam kawasan hutan. Ia menyebut desa di Karangan, Busang, dan Batu Ampar menjadi contoh wilayah yang aktivitas masyarakatnya secara administratif masih dianggap berada di kawasan hutan negara.
Faizal menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena aktivitas perkebunan, pemukiman, maupun usaha masyarakat berpotensi dianggap melanggar aturan kehutanan.
“Aneh kalau satu desa masih wilayah kawasan hutan. Ini bisa membuat masyarakat berurusan dengan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, kawasan hutan bisa dilepaskan melalui mekanisme pengajuan parsial oleh pemerintah daerah melalui kajian resmi. Namun hingga kini langkah itu belum dilakukan secara optimal. Faizal mendorong pemerintah mempercepat pengajuan perubahan status kawasan agar aktivitas masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Menurutnya, persoalan ini sangat mendesak karena menyangkut keberlangsungan hidup ribuan warga yang telah lama tinggal di wilayah tersebut. Ia mengatakan, tanpa perubahan status ruang yang jelas, masyarakat dapat dianggap menempati atau mengelola lahan secara ilegal.
Faizal berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan kajian pelepasan kawasan hutan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar penataan ruang dapat lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.





