Sosialisasi Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Sangatta Utara Kutim

oleh -576 views
IMG 20230714 WA0043

Sangatta – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kecamatan Sangatta Utara berhasil mengumpulkan puluhan Ketua RT, lurah, dan kepala desa dalam wilayah tersebut. Kegiatan tersebut diadakan oleh Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim di ruang rapat Kecamatan Sangatta Utara pada Kamis (13/7/2023).

Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, mengajak seluruh Ketua RT, kepala desa, dan lurah di wilayah Kecamatan Sangatta Utara untuk menjadi ujung tombak dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Dalam sosialisasi ini, diharapkan para RT, kepala desa, dan lurah dapat memahami Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, karena mereka berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di tingkat RT.

Baca Juga :  Apel Karhutla, Poniso : Karhutla Tanggung Jawab Kita Bersama

Hasdiah menyatakan keyakinannya bahwa dengan pemahaman dan partisipasi aktif dari para Ketua RT, kepala desa, dan lurah, ketentraman dan ketertiban umum di setiap daerah akan semakin baik. Jika mereka memahami Perda tersebut, mereka dapat menangani permasalahan secara preventif atau pencegahan sehingga masalah dan pelanggaran yang meresahkan masyarakat dapat cepat tertangani dengan menghubungkan dengan OPD/Instansi terkait.

Baca Juga :  Bupati Kutim Ajak Warga Saling Memaafkan dalam Kegiatan Halalbihalal

“Karena jika tidak memahami Perda tersebut apabila ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa diselesaikan secara preventif atau pencegahan,” jelasnya.

“Permasalahan ini dapat diteruskan kepada OPD/Instansi terkait,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Devianto, yang menyampaikan materi sosialisasi, menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mengantisipasi dampak-dampak negatif dari perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kutim. Peraturan tersebut berperan dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan keindahan di Kutim, serta mewujudkan masyarakat yang aman, sejahtera, dan makmur.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Gelar Rakor Bersama TP3D

“Perda ini untuk mewujudkan terpeliharanya ketentraman, ketertiban dan keindahan di Kutim, sehingga dapat tercipta masyarakat aman sejahtera dan makmur,” ucapnya.(bk)