SANGATTA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), Rizali Hadi, mengumumkan bahwa Surat Keputusan (SK) kontrak kerja Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) akan diperpanjang hingga 28 November mendatang, selama tidak ada kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait hal ini. Pemerintah Kutim masih membutuhkan keberadaan TK2D karena masih kekurangan pegawai.
Rizali menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak TK2D tidak menimbulkan masalah karena hingga saat ini belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait pemutusan kontrak kerja TK2D.
“Sepanjang belum ada kebijakan baru pemerintah pusat, kontrak kerja TK2D Pemkab Kutim tetap diperpanjang. Perpanjangan kontrak TK2D itu tak ada masalah. Karena sampai saat ini belum ada kebijakan dari Kemenpan-RB terkait pemutusan kontrak kerja dengan TK2D,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Kutim telah memutuskan untuk memberikan kenaikan gaji sebesar 50 persen bagi TK2D, namun masih menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup). Kenaikan gaji ini akan dimulai pada Januari 2023. Setelah Perbup selesai, pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan. Hal ini akan termasuk dalam APBD Perubahan.
Rizali mengakui bahwa pemerintah masih membutuhkan TK2D, terutama karena banyak pekerjaan di kantor yang masih dilakukan oleh mereka. Oleh karena itu, pemerintah akan tetap mengakomodasi TK2D selama belum ada kebijakan yang melarang.
“Berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, SK TK2D hanya sampai bulan November. Tetapi kebijakan daerah menyangkut TK2D masih dibutuhkan daerah,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian TK2D sedang dalam proses pengalihan bertahap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, mereka yang belum berhasil menjadi PPPK akan tetap dipertahankan sebagai TK2D, kecuali ada masalah tertentu atau mereka mengundurkan diri.(bk)