Setelah 24 Tahun, Akhirnya Kutim Memiliki Izin IPSKA

oleh -1,068 views

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur kaya akan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan, hingga hasil pertanian.

Produk dari sektor-sektor tersebut sering dikirim ke luar daerah Kabupaten Kutai Timur melalui berbagai jalur transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Namun, dalam rentang 24 tahun terakhir, Kutai Timur belum pernah secara resmi tercatat sebagai daerah pengirim produk ke luar (pengekpor).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Imbau Masyarakat Terhadap Bencana Karhutla

“Kita ingat batu bara sudah dikirim ke luar Kutim sejak tahun 1984, tapi asal pengirimannya tercatat di Balikpapan mungkin juga Bontang barang kali Samarinda, tapi kebanyakan Balikpapan karena melalui jalurnya,” ungkap Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Minggu (5/11/2023) malam.

Menurut pemimpin Kutai Timur ini, produk batu bara, salah satu komoditas andalan, berasal dari tanah Kutai Timur. Oleh karena itu, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur, mereka berupaya untuk mendapatkan label pengirim produk.

Baca Juga :  Wabup Kasmidi Apresiasi Dispora dan Afkab Terkait Seminar dan LOTG Coaching Clinic

Adapun upaya yang dilakukan, pihaknya mengajukan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) kepada Kementerian Perdagangan (Kemndag).

Pada tahun 2012, Ardiansyah sebelumnya telah meminta Dinas Perdagangan Kutai Timur untuk mengurus IPSKA. Namun, proses tersebut terhenti, dan baru pada tahun 2021 dia kembali memperbarui permintaan tersebut.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Sampaikan Beberapa Catatan Penting Terkait KUA dan PPAS APBD 2024

“Alhamdulillah hari ini kita sudah melihat surat tersebut terbit dengan nomor sekian dari Kementerian Perdagangaan,” ucapnya bangga.

Dengan adanya izin IPSKA ini, kegiatan pengiriman barang dari Kutai Timur akan tercatat oleh Disperindag.

“Dengan begitu, saya bisa memantau jumlah produk yang keluar, karena ada datanya,” tambahnya. (bk)