Ruri Repvblik, Nabila Maharani dan Eks Trio Macan Meriahkan Kampanye Akbar KB-Kinsu

oleh -686 views
IMG 20241123 135330

SANGATTA- Masyarakat Kutai Timur (Kutim) ayo hadir dan saksikan pelaksanaan kampanye akbar pasangan nomor urut 01 Kasmidi Bulang-Kinsu (KB-Kinsu) yang diselenggarakan di Kawasan Polder Ilham Maulana pada Sabtu (23/11/2024) pukul 13.00 WITA hari ini.

Kampanye akbar tersebut, turut dimeriahkan oleh artis papan atas diantaranya, Repvblik Band, Nabila Maharani dan Lya eks Trio Macan. Kampanye akbar akan dilaksanakan secara serentak masing-masing Paslon di tempat berbeda.

Kampanye akbar juga menjadi panggung hiburan bagi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi dalam kontestasi Pilkada 2024. Ajang lima tahunan tersebut tentu menjadi euforia dalam menyambut kemenangan.

Baca Juga :  Damkar Kutim Ajari Para Orang Tua Murid TK ABA 2 Untuk Pencegahan Dini Kebakaran

Menjelang Pilkada 2024 serentak yang berlangsung di tanggal 27 November 2024 mendatang, terdapat masa tenang yang akan berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari.

Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran mengenai kapan masa tenang Pilkada serta berapa hari momentum tersebut berlangsung.

Terkait dengan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Cegah Laju Penularan, Satgas Covid 19 Kutim Ajak Masyarakat Saling Mendukung PPKM Level 4

Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkannya bagi pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye.

Masa tenang juga telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Disampaikan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari.

Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (hari) Hari sebelum Hari pemungutan suara”.

Baca Juga :  Siapkan Tiga Program Utama, Wabup Kasmidi Ingin Kutim Jadi Barometer Olahraga di Kaltim

Terkait dengan larangan selama masa tenang untuk melakukan kampanye juga telah tercantum di dalam ayat (4) yang menjelaskan, pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Merujuk dari penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya dapat dipahami bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, selama waktu tersebut tidak ada lagi kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung. (*)