Realisasi Bantuan Khusus RT di Sangatta Utara Hampir 90 Persen

oleh -7 views
Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti saat ditemui awak media di ruang kerjanya

Beritakutim.com Sangatta – Pemerintah Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara terus merealisasikan program Bantuan Khusus Desa yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat melalui RT. Hingga saat ini, realisasi program tersebut telah mencapai hampir 90 persen.

Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti, mengatakan sebagian anggaran yang direalisasikan berasal dari dana sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun sebelumnya.

Hal itu terjadi karena pencairan anggaran dilakukan pada penghujung tahun sehingga tidak seluruh program dapat dilaksanakan dalam waktu yang tersedia.

“Ini sudah hampir 90 persen. Dana SILPA tahun kemarin karena cairnya di bulan Desember, otomatis tidak bisa langsung dilaksanakan sehingga kami SILPA-kan dan sekarang dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Mahyunadi Ingatkan Sawah Jangan Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit

Ia menjelaskan, penentuan penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan masyarakat di masing-masing RT.

Setiap RT terlebih dahulu menggelar rapat bersama warga untuk menentukan kebutuhan yang menjadi prioritas. Hasil rapat tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumen pendukung sebelum diajukan kepada pemerintah desa.

“Harus ada undangan rapat warga, foto kegiatan, daftar hadir dan usulan. Setelah itu masuk ke desa untuk direkap dan dibuatkan RAB sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Ardiansyah Imbau Warga Agar Waspada dan Manfaatkan Pos Pengamanan selama Mudik Lebaran

Pada tahun sebelumnya, masing-masing RT menerima alokasi anggaran sebesar Rp250 juta. Sementara untuk tahun ini, berdasarkan Peraturan Bupati, alokasi yang ditetapkan sebesar Rp100 juta per RT, dengan kemungkinan adanya tambahan anggaran yang masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah di atasnya.

Mulyanti menegaskan, mekanisme pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh pemerintah desa. RT berperan sebagai penerima manfaat berdasarkan usulan dan kebutuhan masyarakat.

“Misalnya RT mengusulkan kursi 100 buah, maka desa yang melakukan pembelian, pembayaran dan pertanggungjawaban. RT menerima manfaat sesuai usulan mereka,” terangnya.

Baca Juga :  Lepas Kontingen POPDA Kutim, Wabup Mahyunadi Tekankan Filosofi Tuah Bumi Untung Benua untuk Raih Berkah

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa juga melibatkan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan dan monitoring. Kecamatan melakukan monitoring, sementara pelaksanaan kegiatan turut melibatkan kepala dusun dan unsur terkait lainnya.

Untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, pemerintah desa menyiapkan kebutuhan material sesuai dengan rencana anggaran, sedangkan RT dapat melibatkan masyarakat setempat untuk pelaksanaan pekerjaan.

“Kita bersinergi semua dan ikut terlibat dalam kegiatan itu,” pungkas. (Adv)(Bk)