SANGATTA – Kutai Timur mengalami selisih harga yang cukup signifikan antara pupuk subsidi dan non-subsidi. Kenaikan harga beras di daerah tersebut juga dipengaruhi oleh kenaikan harga pupuk yang signifikan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur, Dyah Ratnaningrum, menjelaskan bahwa harga pupuk subsidi diatur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 735 tahun 2022.
Harga pupuk jenis urea subsidi adalah Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK subsidi adalah Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK khusus seperti Pelangi, Mutiara, dan sebagainya adalah Rp 3.300 per kilogram.
“Itu harga pupuk bersubsidi nett jenis urea Rp 2.250 per kilogram, kemudian untuk pupuk NPK subsidi itu Rp 2.300 per kilogram, kemudian da pupuk NPK khusus seperti Pelangi, Mutiara dan sebagainya itu Rp 3.300 per kilogram,” ungkapnya, Kamis (19/10/2023).
Di sisi lain, harga pupuk non-subsidi jauh lebih tinggi. Jenis urea non-subsidi dihargai sekitar Rp 9.750 per kilogram, sedangkan jenis NPK non-subsidi sekitar Rp 17.000 per kilogram.
Dyah menyebutkan bahwa perbedaan harga ini disebabkan oleh penyesuaian dengan kemampuan anggaran Kementerian Pertanian RI. Pupuk subsidi diatur melalui e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yang memungkinkan daerah mengusulkan kebutuhan mereka.
Namun, pupuk subsidi hanya dapat digunakan untuk beberapa jenis tanaman seperti padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu, dan kakao. Tanaman lain tidak dapat mengakses pupuk subsidi.
Dengan adanya selisih harga yang signifikan, hal ini dapat memengaruhi biaya produksi petani dan harga hasil pertanian di Kutai Timur.
“Kemudian kalau tanaman perkebunan hanya kopi, tebu sama kakao, hanya itu saja, nah yang lainnya tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” pungkasnya. (bk)