Pjs Bupati Kutim: Aturan Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan Harus Perhatikan Kondisi Masyarakat

oleh -716 views
110

SANGATTA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK), menyoroti pentingnya menyesuaikan penerapan aturan ganti rugi pencemaran lingkungan dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

Dalam pertemuannya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), AHK menyatakan bahwa meskipun aturan yang ditetapkan pemerintah pusat sudah sah, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Pembangunan Dermaga Kenyamukan Terhambat Pembebasan Lahan

“Walaupun aturan ini sesuai dengan regulasi pusat, masyarakat yang terdampak memerlukan solusi yang cepat dan praktis. Prosedur yang rumit dan memakan waktu lama hanya akan memperburuk keadaan mereka,” tegasnya.

AHK mengungkapkan bahwa DLH menyarankan ganti rugi pencemaran dimasukkan ke kas negara sesuai ketentuan. Namun, ia menilai langkah ini kurang memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak langsung. Sebagai pemimpin daerah, AHK menekankan perlunya pendekatan yang lebih berimbang dan adil.

Baca Juga :  Diskominfo melakukan Live Streaming pada acara LOMPLAI 2023

“Kita harus mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Aturan pusat harus diterapkan, tetapi dengan tetap memperhatikan kebutuhan konkret masyarakat,” tambahnya.

Selain menyesuaikan mekanisme ganti rugi, AHK juga mendorong DLH untuk meningkatkan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait. Ia mengusulkan agar perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran menjalankan program pengelolaan lingkungan secara swakelola, sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Bagian Organisasi Herwin: Pak Agus Hari Kesuma, Pemimpin Humoris dan Tertib Administrasi

“Masyarakat hanya ingin solusi sederhana dan manfaat nyata,” ujarnya.

Usulan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kondisi lingkungan sekaligus memberikan dampak positif yang lebih cepat kepada warga terdampak di Kutai Timur. (Adv)