SAMARINDA – Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah yang lebih modern dan efisien, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 163 juru pungut pajak dari desa dan kecamatan se-Kutim. Acara yang berlangsung pada 5-6 November 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, ini difokuskan pada penguasaan regulasi terbaru dan penerapan sistem pajak daring demi transparansi dan akurasi pengelolaan pajak.
Bimtek kali ini bertemakan Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan pajak sesuai dengan kebijakan baru.
“Kami ingin memastikan bahwa juru pungut pajak di Kutim dapat bekerja dengan akurasi tinggi dan sesuai prosedur, sehingga transparansi pelaporan pajak dapat terjamin,” kata Syahfur.
Selain materi teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, acara ini juga dimeriahkan dengan penampilan budaya khas Kutim, seperti Tarian Dayak Kenyah. Hal ini bertujuan menambah semangat peserta sekaligus melestarikan budaya lokal.
Melalui Bimtek ini, Bapenda Kutim berharap dapat meningkatkan kompetensi juru pungut pajak untuk mendukung target penerimaan daerah, sekaligus membiayai pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.