Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penegasan ini disampaikan menyusul isu dugaan penyalahgunaan anggaran daerah yang diduga digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD harus dipertanggungjawabkan dan digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. “Pemerintah daerah tidak akan mendukung penggunaan dana publik di luar kepentingan masyarakat,” tegas Rizali Hadi kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Rizali Hadi juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran daerah diatur oleh peraturan ketat yang melarang penggunaan APBD untuk kepentingan politik praktis. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera melakukan pengawasan dan evaluasi.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah sangat penting. Setiap anggaran yang dikeluarkan harus sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Rizali Hadi.
Sekda Kutim juga menekankan kepada seluruh OPD untuk tetap fokus pada pelayanan publik, memastikan bahwa urusan politik tidak mengganggu tugas utama mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, Pemkab Kutim berharap dapat mencegah penyalahgunaan anggaran daerah dan memastikan bahwa seluruh dana publik digunakan secara tepat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Adv)