BERITA KUTIM. Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 42 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 127 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Non Guru Formasi Tahun 2021, kegiatan dirangkai dengan penandatangan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemkab Kutim, Kamis (21/4/2022) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Kawasan Perkantoran Pemkab Kutim.
Penyerahan SK tersebut oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, turut disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Pj Sekretaris Kabupaten Yuriansyah, Plt Assisten Administrasi Umum Rizali Hadi, Staf Ahli Roma Malau, Kepala Itwil M Hamdhan, Kadisnakertrans Sudirman Latief dan undangan lainnya.
Usai penyerahan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, setelah menerima SK tersebut, para PPPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perlu dipahami, sambung Ardiansyah, status PPPK itu berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani.
“Dan ada waktu tertentu kontrak kerjanya. Namun didalam klausal kontrak ini ada menyebutkan bisa diperpanjang,” jelas Ardiansyah.
Untuk itu, orang nomor satu di Kutim menyebut, khususnya PPPK agar dapat memahami Undang-Undang tentang ASN. Hal itu dimaksudkan, agar mengetahui hak serta tanggungjawabnya. Ia juga meminta PPPK Kutim untuk bekerja dengan baik, sehingga pemerintah bisa memperpanjang kontrak sebagai PPPK.
“Jadilah aparatur yang baik, bersih, bekerja sesuai tupoksi, bekerja dengan memahami sesuai perintah kerja, bekerja penuh sesuai kemampuan dan bersinergi dengan yang lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Misliansyah menerangkan, penyerahan SK itu merupakan tahapan proses hasil seleksi ASN yang dilaksanakan tahun 2021. Para CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus, berproses menyampaikan kelengkapan dokumennya dan telah melewati proses verifikasi dan validasi dari BKN Regional VIII.
“Setelah melewati proses tersebut terbit persetujuan teknis dan Nomor Induk PNS dan PPPK, dimana ditetapkan 126 orang PPPK TMT 1 Januari 2022, 1 orang PPPK dan 42 CPNS TMT 1 Maret 2022,” terangnya. (*)