BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat di Hotel Jatra, Balikpapan, pada Sabtu (26/10/2024). Acara ini dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutim, Zubair, mewakili Pejabat Sementara Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan serta mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
Bimtek ini diikuti oleh sekitar 140 peserta dari berbagai latar belakang, dengan sekitar 92 peserta fokus pada peningkatan kapasitas pelaku usaha, sementara peserta lainnya berasal dari masyarakat di area Kampung Iklim.
Dalam sambutannya, Zubair menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan temuan pelanggaran, tetapi juga pada pengurangan pelanggaran itu sendiri. “Semakin sedikit temuan, itulah tanda keberhasilan pengendalian yang sebenarnya,” ujarnya.
Zubair juga mendorong pelaku usaha di Kutim untuk tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mengambil inisiatif nyata, seperti penanaman pohon produktif yang tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan hasil yang bermanfaat bagi manusia dan hewan.
“Penanaman pohon yang menghasilkan buah, misalnya, dapat memberikan manfaat lebih luas dibandingkan hanya menghasilkan oksigen,” tambahnya. Ia berharap pelatihan ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mengadopsi praktik ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Ny Dewi Dohi, mengungkapkan bahwa Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLH Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan yang baik.
Dewi juga melaporkan bahwa sejak 2022 hingga 2024, DLH Kutim telah memberikan 30 sanksi administratif kepada pelaku usaha terkait pelanggaran pengelolaan lingkungan. Namun, hanya lima pelaku usaha yang berhasil lolos dari sanksi setelah memperbaiki tata kelola lingkungan mereka.
“Tingkat ketaatan masih rendah, dan pada kesempatan ini kami juga akan menginformasikan peraturan baru, yaitu Permen LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan dan Sanksi Administratif,” tambah Dewi. (Adv)