Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim, , Faizal Rachman, menemukan perbedaan yang signifikan antara LKPJ tahun 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa LKPJ tahun 2023 tidak mendetail seperti LKPJ pada tahun sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, LKPJ mencakup laporan program kegiatan yang lengkap dengan anggaran dan realisasinya, sehingga kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat dievaluasi dengan jelas.
“LKPJ tahun 2023 ini beda dengan tahun sebelumnya. Kalau LKPJ tahun sebelumnya itu rinci. Setiap SKPD, ada laporan program kegiatan lengkap dengan anggarannya, sehingga bisa terbaca capaiannya berapa,” ungkap Faizal Rachman baru-baru ini.
“Namun untuk tahun 2023 ini tidak lengkap, sehingga tidak bisa diketahui capaiannya. Karena itu, ada catatan dari staf ahli menyatakan ada dokumen yang tidak lengkap,” sambungnya.
Ketidaklengkapan LKPJ ini menyulitkan Pansus DPRD Kutim untuk memantau kinerja SKPD secara menyeluruh. Faizal Rachman menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui apakah ini merupakan mekanisme pelaporan baru atau ada kendala lain yang menyebabkan hal ini terjadi.
“Kami juga belum mengetahui apakah memang aturannya seperti itu untuk tahun lalu, atau seperti apa. Yang kami tau, beda dengan tahun sebelumnya yang memang dirinci, sementara untuk LKPJ tahun 2023 ini tidak lengkap, sehingga capaiannya tidak terbaca,” pungkasnya.