Operasi Jaran Mahakam 2024, Polres Kutim Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

oleh -847 views

BERITAKUTIM.COM, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Kutim pada Rabu (23/10/2024), Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada sejumlah laporan masyarakat yang telah diterima oleh pihak kepolisian.

Sebanyak 12 pelaku curanmor dan sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dengan berbagai jenis, serta surat berharga kepemilikan kendaraan berhasil diamankan oleh Polres Kutim, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp145.000.000 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Baca Juga :  Hari Pertama Kejurprov Atletik 2022, Kutim Juara I di Lima Nomor Tanding

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beberapa modus operandi dalam melancarkan aksi mereka. Di antaranya dengan mencuri sepeda motor saat pemiliknya lengah atau tertidur, terutama jika kendaraan tidak dikunci setang. Selain itu, pelaku berpura-pura berkenalan dengan korban sebelum akhirnya mengambil motor, mencuri kunci kontak, membongkar kabel mesin, atau merusak kontak sepeda motor.

Baca Juga :  Pasca Lebaran Ke 2, Warga Padati Sungai Mejeng di Kongbeng Sebagai Tempat Liburan

“Pelaku terlebih dahulu memantau motor yang terparkir, apabila ada motor yang terparkir dan kunci kontak menempel/tertinggal di motor, pelaku mengambil motor tanpa harus merusak kontak,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian pelaku adalah residivis curanmor yang sebelumnya pernah divonis di Pengadilan Negeri Sangatta. Para pelaku mengubah bentuk dan warna serta Nomor Polisi Kendaraan sebelum menjualnya atau menggunakannya sendiri.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran Kades Terpilih di Sepaso, Kasmidi Minta Kades Bersinergi Dengan Masyarakat

“Kemudian, uang dari hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan juga untuk bermain judi online,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.