Pjs Bupati Kutim Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

oleh -505 views
4

SANGATTA – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma, secara resmi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kutim pada Selasa (22/10/2024) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Pengukuhan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dengan memastikan akses keuangan yang merata di seluruh wilayah Kutim.

Dalam sambutannya, Agus menekankan bahwa TPAKD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keuangan, guna menciptakan inovasi yang memudahkan masyarakat Kutim mengakses layanan keuangan. “Akses keuangan yang luas dan merata adalah salah satu kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Agus.

Baca Juga :  Semarak HKN ke-60, Kutim Gelar Germas

Pjs Bupati juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Kabupaten Kutim, khususnya di sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan pariwisata. Namun, ia mengungkapkan bahwa potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa dukungan akses keuangan yang memadai. TPAKD diharapkan dapat menjadi motor penggerak inklusi keuangan, khususnya di daerah-daerah terpencil, agar masyarakat di pelosok desa dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan formal.

Baca Juga :  Dinas Koperasi Gelar Pelatihan Akutansi Untuk Tingkatkan SDM

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa peningkatan akses keuangan harus diimbangi dengan pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan. TPAKD, menurutnya, akan berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian daerah.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Tegaskan Komitmen Tuntaskan Realisasi Fisik dan Keuangan di Penghujung Tahun Anggaran 2024

Sebagai penutup, Agus menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembentukan TPAKD dan mengajak untuk terus bekerja sama demi mewujudkan Kutim yang lebih maju dan sejahtera melalui inklusi keuangan yang merata.