Malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M, Operasi Yustisi Di Kutim Terus Di Galakan

oleh -1,186 views
WhatsApp Image 2021 07 19 at 23.39.32
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim, Awang Ari Jusnanta, Didampingi Lettu Gunawan Lanal Sangatta, Usai Melaksanakan Apel gabungan Di halaman Sat Lantas Kutai Timur. Pada Senin (19/07/2021) malam. BERITA KUTIM.COM. (Poto. IVN)

BERITA KUTIM.COM. SANGATTA – Malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M, Operasi Yustisi Di Kutim Terus Di Galakan. Giat operasi yustisi kembali digelar oleh Satgas  Kutai Timur (Kutim) bersama BPBD, TNI dan Lanal Sangatta di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Seperti malam ini Senin ( 19/07/2021) operasi yustisi kembali dilaksanakan untuk mengajak masyarakat menjaga diri di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim, Awang Nanta mengatakan, bahwa melalui agenda ini pihaknya memberikan edukasi ke masyarakat. Terutama para pengguna jalan untuk tertib protokol kesehatan, didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga :  Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-79, Wabup Kasmidi: Jaga Kebersamaan dan Keamanan

“Operasi malam ini kegiatan rutin di masa pendemi. Apalagi biasanya pada malam lebaran banyak masyarakat yang keluar rumah,” ucap Nanta.

WhatsApp Image 2021 07 19 at 23.42.34
suasana operasi yustisi pada saat malam Idul Adha di Kabupaten Kutai Timur

Malam Idul Adha 10 Dzulhijjah

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun dipastikan berlanjut. Akhir Juli menjadi batas akhir yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Sehingga tiap daerah wajib untuk menjalankannya. “Hasil dari rapat dengan Kemendagri dan Presiden diminta agar PPKM diperpanjang sampai 31 Juli nanti,” tuturnya.

Hanya saja PPKM kali ini sedikit berbeda. Karena dibedakan berdasarkan level. Mulai dari kategori aman pada level 1, kategori sedang untuk level 2. Diperketat pada level 3 hingga level 4 untuk kategori darurat. “Jadi untuk di Kutim, kita masuk pada level 3. Dan dipastikan jika proses PPKM di Kutim akan diperpanjang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Mengeluh, Proyek Drainase Jalan Apt Pranoto Baru Menyentuh Angka 17 Persen

Ia juga memastikan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM akan ditindak. Peraturan Bupati No 32/2020 tentang Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Prokes jadi dasar hukum. Hal ini sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat yang melanggar. “Tapi kami berharap agar masyarakat bisa sadar untuk menjalankan prokes secara ketat,” bebernya.

Baca Juga :  Tangkal Penyebaran HIV/AIDS, Dinkes Kutim Galakkan Three Zero

Terpisah, Lettu Gunawan juga angkat suara. Ia meminta agar masyarakat dapat berperan untuk menjalankan prokes selama PPKM berlangsung. Sebab pihaknya hanya bisa menegakkan aturan. Namun akan percuma jika masyarakat tidak mematuhinya. “Karena kami sebagai petugas, juga memiliki keterbatasan waktu dan jumlah,” ucap Lettu Gunawan.

“Operasi ini Gabungan ini akan terus kami lakukan dengan harapan masyarakat dapat memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah masa pandemic Covid-19 ini,” Pungkasnya. (IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *