Kutim Raih Kak Seto Award 2024, Ketua DPRD Berikan Apresiasi

oleh -926 views
10f9c796 fc2b 4998 955e 62e3e9c72391

Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru-baru ini meraih penghargaan bergengsi, Kak Seto Award 2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, yang akrab disapa Kak Seto, dan diterima oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Penghargaan ini diberikan kepada Kutim sebagai kategori pelopor dan pelaksana Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni, menyampaikan apresiasinya terhadap penghargaan yang diraih oleh Kutim. Ia menilai pencapaian ini patut disyukuri dan diapresiasi sebagai langkah positif dalam melindungi anak-anak di Kutim.

Baca Juga :  Paripurna ke 18, Fraksi PDIP Khawatirkan Muncul Tagar Ganti Bupati 2024

“Kita harap mudah-mudahan penghargaan yang diraih oleh bupati itu bisa diterapkan lebih intensif lagi ke masyarakat, khususnya untuk perlindungan anak,” ujar Joni saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Daerah, Faizal Rachman Tekankan Pentingnya Dukungan untuk Pemuda dan UMKM

Joni menekankan bahwa dengan adanya penghargaan tersebut, Kutim perlu terus berbenah untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih.

“Jangan sampai penghargaan ini diciderai, tapi pastilah pemerintah juga sudah mengupayakan hal itu,” tegasnya.

Ia berharap, dengan dukungan dari penghargaan ini, Kutim dapat terus meningkatkan kinerja dan meraih lebih banyak penghargaan di masa mendatang.

“Kita bersyukur Kutim raih penghargaan itu, ini pencapaian yang luar biasa. Kita dukunglah, cuman jangan sampai dengan mendapat penghargaan ini kinerjanya menurun. Ini harus terus kita dukung penghargaan ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kutim Sambut Baik Pengesahan Perda Perlindungan Perempuan

Penghargaan Kak Seto Award 2024 ini merupakan bukti komitmen Kutim dalam menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi anak-anak, serta menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan program perlindungan anak. (bk)