Sangatta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (30/5/2024).
Bimtek ini ditujukan bagi 75 pelaku usaha Non Usaha Mikro Kecil Menengah (Non-UMKM) dan dibuka secara langsung oleh Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani. Serta menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Porvinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Wahyu Ilahi dan Taufiq.
Dalam sambutannya, Darsafani menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha Non-UMKM mengenai regulasi perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem ini mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko.
“Melalui Online Submission System (OSS) Risk-Based Approach (RBA), perizinan di berbagai sektor usaha Non-UMK akan lebih mudah diakses berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha,” jelasnya.
“Melalui OSS berbasis resiko, para pelaku usaha Non UMK di harapkan akan lebih mudah mendapatkan izin berusaha utamanya dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tambahnya.
Darsafani berharap, para pelaku usaha Non-UMK yang hadir dapat memanfaatkan kesempatan ini sehingga mereka dapat meraih kesuksesan dalam dunia usaha, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Kutai Timur secara keseluruhan.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPMPTSP Kutim, Muhammad Yani, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Kegiatan Bimtek ini akan dilaksakan sebanyak empat gelombang di tahun 2024 ini dan setiap gelombang pesertanya 75 pelaku usaha, baik UMK dan non UMK,” ujar Yani. (bk)