Kutai Timur – Kampung Sidrap, yang merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan dihuni oleh sebagian besar penduduk dengan KTP Kutim dan Bontang, kini menghadapi permasalahan yang memunculkan kontroversi baru.
Dalam kabar terbaru, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang disebut telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terkait permasalahan batas wilayah Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan terus mempertahankan Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur.
Joni menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
“Kami akan tetap berpegang pada keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, di mana Kampung Sidrap merupakan wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang dapat meragukan hal ini,” tegas Joni.
Menurut Joni, dengan dibawanya permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah Kota Bontang, artinya masalah ini menjadi sangat serius dan memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Kami mengingatkan Pemkab Kutim untuk tetap berpegang teguh pada acuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang sejauh ini belum mengalami perubahan,” ungkapnya.
Sebagai seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani penolakan terhadap usulan agar Kampung Sidrap menjadi bagian dari wilayah administrasi Bontang selama tidak ada perubahan dalam regulasi yang ditetapkan oleh Permendagri.
“Selama Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tetap berlaku, kami akan menolak usulan agar Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Bontang. Kami telah menandatangani dokumen penolakan tersebut,” tutupnya.(bk)