Jimmy Berikan Tanggapan Terkait Pembangunan Jalan Ring Road di Desa Sangatta Utara

oleh -1,255 views

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana melanjutkan pembangunan Jalan Ring Road sepanjang 5,9 kilometer di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara pada tahun 2024 mendatang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmy, telah memberikan tanggapannya mengenai hal ini. Dia mengungkapkan bahwa terkait pembebasan lahan yang masih harus diselesaikan, telah dianggarkan dalam APBD-P 2023.

“Untuk pembayaran lahan itu sudah ada tinggal eksekusinya, dan semoga cepat terselesaikan. Karena itu aja (pembebasan lahan,red) yang belum ada kesepakatan kemarin. Sekarang sudah sepakat mereka mudah-mudahan bisa terwujud,” ungkapnya.

Baca Juga :  Total 32 Usulan Infrastruktur Disetujui dalam RPJMD, Yusri Yusuf: Demi Akselerasi Pembangunan Kutim

Jimmy menjelaskan bahwa pembangunan jalan ini akan dilanjutkan pada tahun 2024, dan hal ini bergantung pada penyelesaian permasalahan pembebasan lahan. Pemerintah tidak ingin melanjutkan proyek ini jika masih ada hambatan terkait pembebasan lahan.

Baca Juga :  Marhadin: RKPD Kutim 2025 Merupakan Implementasi Rencana Tahunan Keempat dan Penjabaran dari RPJMD Kutim

Jimmy menambahkan, terkait Jalan Abdul Wahab Syahrani (Pendidikan) hingga Soekarno Hatta sepanjang 2,4 kilometer itu sementara masih dalam proses hukum. Tetapi jika masyarakat percaya dengan pemerintah dengan tujuan membantu agar pekerjaan itu tetap dijalankan sekiranya itu tak masalah dan welcome saja. Dengan kata lain,  proses hukum tetap berjalan.

Karena mau tak mau tanah milik masyarakat tetap digunakan nantinya. Itupun kalau masyarakat mau dengan melakukan inisiatif pendekatan persuasif terhadap pemilik lahan tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Usulkan Kenaikan Gaji Petugas Pemadam Kebakaran

“Ini yang menjadi kendala pemerintah belum maksimal terkait hal itu,” tegas Jimmy.

Lebih lanjut, Jimmy menyatakan bahwa DPRD akan terus mendukung agar pembangunan ini dapat segera diselesaikan tanpa hambatan sosial atau hukum yang mengganggu prosesnya

“Tanpa ada permasalahan sosial maupun hukum biar proses pengerjaannya tidak terhalang nantinya,” pungkasnya. (bk)