DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-28 tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pandum Fraksi-Fraksi Mengenai Raperda APBD 2023

oleh -798 views
ad28fe5f 00e5 4a62 9e2e f6219a32f8b1

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi dalam DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (24/6/2024).

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, 21 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Novel Minta Pemerintah Daerah Tingkatkan Anggaran Damkar untuk Pemenuhan Fasilitas yang Memadai

Pada kesempatan tersebut, Joni memberikan apresiasi terhadap Pemkab Kutim atas upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain yang sah. Diharapkan, hal tersebut dapat membantu merealisasikan program kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kami mewakili unsur pimpinan dan anggota DPRD, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutai Timur beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan lain-lain yang sah,” ujar Joni.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Hadiri Acara Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi

Ia menerangkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki fungsi sebagai akuntabilitas, manajerial, dan transparansi laporan keuangan daerah.

“Laporan keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilaksanakan oleh pemeritah daerah selama tahun anggaran 2023,” paparnya.

Baca Juga :  Faizal, Minta PLN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Pedalaman
73899315 3e21 4e7b a62e 7cf6153609b0
Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kutim

Lebih lanjut, rapat kali ini digelar berdasarkan amanat dari Tata Tertib DPRD Kutim nomor 1 tahun 2019 pasal 9 ayat 3, bahwa pemerintah menyampaikan tanggapan dan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat beberapa saran, masukan, apresiasi, kritik, dorongan, dan motivasi terhadap upaya kinerja yang telah dicapai oleh pemerintah, serta seluruh rencana yang akan datang,” pungkasnya. (bk)