DPRD Kutim Desak Pemerintah Perbaiki Tunjangan Dokter P3K

oleh -966 views

Sangatta – Dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 tahun 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keluhan tersebut berfokus pada besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka jalani.

“Di momen HKN ini, kami menerima keluhan dari para dokter, khususnya mengenai TPP. Mereka merasa TPP yang diterima saat ini belum sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban,” ungkap Pandi Widiarto.

Baca Juga :  Faizal Rachman Minta Perketat Pengawasan Terhadap Koperasi di Kutim

Menurutnya, TPP yang diterima oleh dokter P3K di Kutim mengalami penurunan sejak mereka diangkat, yang membuat mereka merasa tidak dihargai sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

“Padahal, beban kerja dan tanggung jawab seorang dokter tidaklah ringan,” tambahnya.

Pandi juga menjelaskan bahwa penurunan TPP ini sangat kontras dibandingkan dengan daerah lain seperti Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat, di mana penghasilan dokter P3K lebih tinggi.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan, Faizal Sampaikan Sanksi Perusahaan Yang Tidak Penuhi Kuota 80 Persen

“Hal ini sangat mengkhawatirkan karena bisa berdampak negatif terhadap motivasi dan kinerja para dokter di Kutim,” beber politisi Partai Demokrat tersebut.

Pandi menegaskan pentingnya kesejahteraan tenaga kesehatan, khususnya dokter, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat tetap optimal. Ia juga mengingatkan bahwa TPP yang diterima dokter P3K dirasa kurang adil jika dibandingkan dengan status mereka sebelumnya sebagai tenaga honorer.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-30 tentang Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Sebagai langkah tindak lanjut, Pandi berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Rencananya, kami akan melakukan hearing dalam waktu dekat ini untuk menindaklanjuti dugaan penurunan penghasilan dokter P3K. Kami masih menunggu surat resmi dari para dokter,” pungkasnya.