Diskominfo Staper Kutim Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR

oleh -613 views
395243174 1028834268421182 5138410859701532733 n

Sangatta – Diskominfo Staper Kutai Timur (Kutim) menggelar acara Sosialisasi Layanan Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, dikenal sebagai LAPOR atau SP4N-LAPOR. Acara ini resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria, Sangatta, Senin (23/10/2023).

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Diskominfo Staper yang diwakili oleh Sekretaris Rasyid, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Lisa Komentin, Camat Kongbeng Jumran, sejumlah Kepala Desa, dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Musim Kemarau Belum Berakhir, Jimmy Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Waspada Karhutla

Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Ardiasnyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa Implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum berjalan secara optimal. Masih banyak instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital, untuk mengelola pengaduan pelayanan publiknya dan sistem publikasi informasi pelayanan publiknya secara parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik.

“Implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum optimal. Banyak instansi pemerintah yang menggunakan aplikasi digital dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publiknya namun belum terkoordinasi dengan baik,” ungkap Poniso.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Menyatakan Siap untuk Mendukung Pelaksanaan TMMD ke 117

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan nasional terkait hal tersebut. Dalam rangka ini, dibuatlah Kebijakan Strategis sesuai dengan Perpres nomor 95 tahun 2018 dengan mengenalkan SP4N-LAPOR sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Pemerintah telah menerapkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai platform untuk mewujudkan prinsip ‘No Wrong Door Policy’, menjamin hak masyarakat untuk mengadu tanpa hambatan,” jelasnya.

Selain itu, Poniso menekankan perlunya transparansi dari pemerintah dalam kegiatan dan program yang dijalankan. Pelayanan yang baik dan penanganan cepat terhadap aduan masyarakat diharapkan akan meningkatkan citra pemerintah.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim dan Bupati Kutim Hadiri Undangan Dubes Indonesia Untuk Mesir

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid, menyatakan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 46 peserta dari berbagai lapisan masyarakat Kutim. Dengan kehadiran narasumber seperti Andi Abdul Rozak dari Diskominfo Kaltim, Ahmad Riyanto dari Diskominfo Kukar, dan PT Pandawa Dian Agustani, kami berharap memberikan pemahaman yang lebih baik terkait pemanfaatan platform layanan aduan kepada Komunitas Informasi Masyarakat di Kutim. (bk)