Diskominfo Kutim Gelar Workshop Pengelolaan PPID dan Uji Konsekuensi

oleh -379 views
IMG 20221124 WA0045

SANGATTA- Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian Statistik (Diskominfo Perstik) menggelar Workshop Pengelolaan Pelayanan PPID dan Uji Konsekuensi yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) yang ada.

Acara tersebut akan berlangsung selama dua hari ini digelar di Hotel Royal Victoria pada Kamis (24/11/2022) dan dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim Zubair. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pejabat Diskominfo Perstik, Kadis Ery Mulyadi, Sekretaris Rony Bonar Siburian, beberapa Kepala dinas, Camat serta perwakilan PD di lingkup Pemkab Kutim. Serta Andi Abd Razak dari Diskominfo, Erni Wahyu dari Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta akademisi serta penguji Lilik Lukitasari sebagai narasumber.

Baca Juga :  Liga Pelajar Bupati Cup 2022 Tingkat Sekolah Dasar Resmi Bergulir

Dalam kesempatan itu, Zubair mengatakan keterbukaan informasi publik masih menjadi permasalahan dan perdebatan di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya selesai

“Kata kuncinya adalah akses untuk mendapatkan informasi tersebut agar mudah di jangkau oleh masyarakat, dan Kominfo selaku leading sektor bisa mempermudah dalam memberikan informasi yang di butuhkan, ” ujarnya.

Selain itu,berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (KIP) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui mengenai lembaga Badan Publik Pemerintah dan informasi mengenai kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Publik.

Baca Juga :  Yusuf Minta DLH Mengkaji Ulang TPST Prima Sangatta Eco Waste yang Belum Memiliki Amdal

“Pelayanan informasi Publik harus didasarkan pada prinsip pelayanan cepat, tepat waktu serta memberikan kemudahan kepada masyarakat, ” imbuhnya.

Terakhir, dirinya berharap agar para peserta memanfaatkan workshop ini dengan baik mengingat kegiatan ini sangat penting dan menjadi salah satu acuan dan tolak ukur dalam menjalankan program pembangunan daerah.

Sebelumnya Kadis Kominfo dan Perstik Kutim Ery Mulyadi mengatakan, informasi merupakan menjadi salah satu kebutuhan setiap warga negara, hal itu sesuai dengan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008

Baca Juga :  Bupati Kutai Timur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja HKI di Sangatta Utara

“Hal ini bisa di kategorikan menjadi bagian dari hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri negara yang demokratis, ” ujarnya.

Kemudian, keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, dan segala sesuatu yang berkepentingan dengan masyarakat.

Untuk diketahui, kegiatan ini di ikuti oleh seluruh PD di Lingkup Pemkab Kutim yang akan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 24-25 November