Cari Referensi Raperda Pengarustamaan Gender, Pansus DPRD Kutim Lakukan Kunker ke Makassar

oleh -751 views
a112eec1 8401 41f3 a554 250ef42e991d

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menyampaikan bahwa tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarustamaan Gender baru-baru ini telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Yan mengatakan, Pansus melakukan kunjungan kerja tersebut bersama mitra kerja DPRD Kutim, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan referensi terkait Perda serupa yang telah diterapkan terlebih dahulu di Kota Makassar.

Baca Juga :  Kunjungi Kebun Kakao, Joni: Langkah Positif untuk Tingkatkan Budidaya Kakao di Kutim

“Diantara masukan yang kami terima, yakni terkait pentingnya penekanan dalam penggunaan APBD di dalam kegiatan dan program yang akan dilaksanakan, agar tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,” ujar Yan.

Selama kunjungan tersebut, dirinya mengaku bahwa Pansus DPRD Kutim bersama DPPPA Kutim mendapatkan banyak informasi mengenai Perda Pengarustamaan Gender. Menurutnya, hal ini dapat menjadi rujukan apabila Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Hadiri Kunker Danrem 091/ASN di Kodim 0909/KTM, Joni: Semua Program Mengarah pada Kebaikan Masyarakat

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait Raperda Pengarustamaan Gender di Kecamatan Sangkulirang belum lama ini.

Dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Kutim dapat menjadikan Perda tersebut sebagai rujukan dalam pelaksanaan pembangunan. Yan juga meminta agar pemerintah dan perusahaan swasta tidak lagi membeda-bedakan para pegawainya hanya berdasarkan gender mereka.

Baca Juga :  Arang Jau Resmi Nahkodai PDKT Kutim

“Raperda ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun juga memberikan payung hukum untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” pungkasnya. (bk)